Darah Tinggi, Mantan Ketua KIP Aceh Barat Daya Batal Dihukum Cambuk

ACEH BARAT DAYA, iNews.id - Sanusi, mantan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya, batal dihukum cambuk. Alasannya, tekanan darah Sanusi tinggi hingga eksekusi batal dilaksanakan.
Sanusi seharusnya menerima hukuman 23 kali cambuk di halaman Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Kamis lalu (20/10/2022).
Tim medis dari kejaksaan, dr Hermalina mengatakan, pihaknya terpaksa menunda eksekusi kepada terdakwa karena mengalami darah tinggi.
"Dan keadaan umumnya memang kalau kesimpulan kami, hukuman cambuk tidak bisa dilakukan," kata Hermalina, Jumat (21/10/2022).
Menurutnya, darah tinggi itu disebabkan banyak hal.
"Bisa jadi (cemas), karena pasien tidak ada riwayat darah tinggi sebelumnya, mungkin karena cemas berlebihan, bisa jadi. Keluhannya masih pusing, lemas kemudian ekstremitasnya dingin," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto