Terdakwa Pembunuhan Berencana di Aceh Divonis Bebas, JPU Ajukan Kasasi
BANDA ACEH, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan kasasi terkait vonis bebas terhadap satu terdakwa kasus pembunuhan berencana di Aceh Besar. Ini dilakukan setelah JPU menerima putusan lengkap dari majelis hakim.
"JPU segera menyatakan kasasi setelah menerima putusan lengkap dari majelis hakim," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, Kamis (9/3/2023).
Dia menambahkan, kasasi ini diajukan lantaran vonis tidak sesuai dengan tuntutan JPU. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara.
"Kasasi diajukan karena putusan tidak sesuai tuntutan JPU," katanya.
Untuk diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jantho, Kabupaten Aceh Besar, memvonis bebas satu dari tujuh terdakwa pembunuhan berencana terhadap dua petani di kawasan Indrapuri, Aceh Besar.
Terdakwa yang divonis bebas tersebut yakni Azwir Basyah alias Toke Wir. Sedangkan enam terdakwa lainnya divonis terbukti bersalah dengan hukuman tujuh hingga sembilan tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto