get app
inews
Aa Text
Read Next : Update Dampak Gempa M6,5 di Simeulue Aceh, 12 Warga Luka-Luka

Terdakwa Pembunuhan Berencana di Aceh Divonis Bebas, JPU Ajukan Kasasi

Kamis, 09 Maret 2023 - 12:28:00 WIB
Terdakwa Pembunuhan Berencana di Aceh Divonis Bebas, JPU Ajukan Kasasi
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jantho memvonis bebas satu dari tujuh terdakwa pembunuhan berencana di Aceh Besar (Antara)

Menurut Ali Rasab Lubis, kasasi tersebut dilakukan karena putusan majelis hakim tidak sesuai tuntutan JPU. 

"Kasasi segera disampaikan kepada pengadilan setelah JPU menerima putusan lengkap majelis hakim. Kasasi diajukan ke Mahkamah Agung," kata dia.

Selain terdakwa Azwir Basyah alias Toke Wir, kata Ali Rasab Lubis, JPU juga menyatakan banding terhadap vonis majelis hakim kepada enam terdakwa lainnya.

Enam terdakwa lainnya tersebut yakni Feriadi, M Yahya, dan Tarmizi, masing-masing dihukum sembilan tahun penjara. Terdakwa Darwin dan Zardan, dihukum masing-masing delapan tahun penjara serta terdakwa Nazar dengan hukum tujuh tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut