Tersangka Kasus Penipuan Travel Umrah di Aceh Janji Kembalikan Uang Jemaah
Jumat, 18 Desember 2020 - 12:58:00 WIB
Biaya umrah yang dibayarkan berkisar Rp17 juta hingga Rp23 juta, sehingga totalnya mencapai Rp891 juta. Mereka dijadwalkan berangkat ke Arab Saudi pada Desember 2019. Namun, hingga 2020, mereka tidak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah umrah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi di Mapolda Aceh yang dirilis pada Jumat (4/12/2020) lalu di Banda Aceh, tersangka Akmal Hanif kepada penyidik beralasan tidak memberangkatkan jemaah karena perusahaannya bangkrut.
"Uang yang disetor 47 orang tersebut digunakan untuk memberangkatkan jemaah lainnya," katanya.
Editor: Umaya Khusniah