get app
inews
Aa Text
Read Next : Rekayasa Uang Gaji Rp59 Juta Dibegal, Akuntan SPPG di Lhokseumawe Ditangkap

Terungkap! Ini Motif Akuntan SPPG di Lhokseumawe Rekayasa Uang Rp59 Juta Dibegal

Jumat, 06 Februari 2026 - 00:45:00 WIB
Terungkap! Ini Motif Akuntan SPPG di Lhokseumawe Rekayasa Uang Rp59 Juta Dibegal
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan mengungkap kasus penggelapan uang gaji relawan oleh akuntan SPPG dengan modus dibegal. (Foto: iNews)

Hal itulah yang mendorongnya mencoba menguasai uang gaji relawan SPPG Palo Igeuh yang berada dalam tanggung jawabnya. 

Atas perbuatannya, PA kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 488 juncto Pasal 489 juncto Pasal 361 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dan Laporan/Pengaduan Palsu. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut