Terungkap Motif Pembakaran Bendera Merah Putih, Polda Aceh: Pelaku Meluapkan Amarahnya

BANDA ACEH, iNews.id - Polda Aceh menangkap seorang terduga pelaku pembakaran bendera Merah Putih yang sempat viral di media sosial. Pelaku berinisial RA berusia 21 tahun.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengungkapkan, motif pelaku membakar bendera karena emosi. Motif tersebut, kata dia diketahui dari pemeriksaan awal terhadap pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan awal, motif pelaku karena meluapkan amarahnya terhadap bendera merah putih karena menganggap Aceh bukan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Winardy di Banda Aceh, Jumat (26/8/2022).
Dia menuturkan, saat ini penyidik sedang mendalami siapa saja yang terlibat, mengunggah dan menyebarkan video pembakaran bendera Merah Putih tersebut. Selain itu, lanjut dia penyidik juga tengah mendalami keberadaan tentara Aceh Merdeka.
"Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sandal, celana, korek, telepon genggam, topi berlambang bendera bulan bintang, dan sisa bendera merah putih yang telah dirusakkan. Kasus ini segera dilakukan tahap pertama ke Kejaksaan," tuturnya.
Editor: Kurnia Illahi