Sempat Viral di Media Sosial, Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih di Aceh Ditangkap
BANDA ACEH, iNews.id - Tim gabungan Polda Aceh menangkap seorang terduga pelaku pembakaran bendera Merah Putih. Rekaman video pembakaran itu viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, pelaku berinisial RA (21) di Desa Pante Gajah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Selasa (23/8/2022).
"RA ditangkap karena diduga menginjak, merobek dan membakar bendera merah putih. Kemudian, tindakannya tersebut direkam dan videonya disebar ke media sosial," ujar Winardy di Banda Aceh, Jumat, (26/8/2022).
Dia menuturkan, penangkapan RA berawal dari tersebarnya video pembakaran bendera merah putih di aplikasi media sosial WhatsApp.
Berdasarkan video yang tersebar tersebut, kata dia Polda Aceh mengerahkan tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) menyelidikinya serta kemudian menangkap RA.
"Dari hasil pemeriksaan awal, motif pelaku karena meluapkan amarah-nya terhadap bendera merah putih karena menganggap Aceh bukan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia," ucapnya.
Menurutnya, kronologi tindak pidana tersebut berawal di sebuah warung kopi di Desa Pante Gajah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, pada Minggu (21/8) sekitar pukul 00.30 WIB.
Editor: Kurnia Illahi