Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 189 Kg Sabu, 2 Pengedar Diamankan
Selasa, 08 Maret 2022 - 11:15:00 WIB
"Selain sabu-sabu, tim gabungan juga mengamankan satu tas berisi tujuh bungkusan. Dalam bungkusan tersebut ada ribuan pil ekstasi" lanjutnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Irjen Pol Ahmad Haydar, kedua pelaku mengaku narkoba tersebut mereka ambil di tengah laut dengan bayaran Rp20 juta. Tim gabung juga masih terus mengejar pemilik rumah yang melarikan saat hendak ditangkap.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat melanggar undang-undang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto