Todong Buruh Pakai Airsoft Gun, 2 Warga Aceh Timur Ditangkap
ACEH TIMUR, iNews.id - Polres Aceh Timur menangkap dua orang yang menodongkan airsoft gun kepada buruh bangunan. Pelaku adalah RA dan MA.
"Pelaku diamankan karena tanpa hak memiliki, menyimpan, membawa airsoft gun serta melakukan pengancaman terhadap seseorang," kata Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, Jumat (31/3/2023).
Andy menjelaskan, penodongan itu terjadi pada Senin 13 Maret 2023 sekitar pukul 16.30 WIB di Afdeling VI PTP Karang Inong.
Korban MI (27) yang sedang bekerja didatangi oleh RA yang marah-marah sembari menyuruh dia berhenti kerja. Tak hanya marah-marah, RA menodongkan airsoft gun kepada MI lalu melakukan pemukulan.
"RA menyuruh korban dan kawannya untuk pulang sambil mengatakan untuk tidak bekerja lagi di Afdeling VI PTP Karang Inong," tuturnya.
Dari pengakuan korban, pengancaman itu bukan yang pertama kali. Dia memutuskan untuk melaporkan pengancaman itu ke Polres Aceh Timur.
Berdasarkan ciri-ciri yang dijelaskan korban, polisi mencurigai seseorang yakni RA. Dia ditangkap di rumahnya Peureulak, Aceh Timur.
RA mengaku tak hanya sendiri saat mengancam korban. Dia mengaku bersama rekannya MA yang juga ditangkap di rumah.
"Keduanya dibawa ke Polres Aceh Timur untuk proses lanjutan. Kita juga mengamankan sepucuk senjata api replika jenis revolver," tutur Andy.
Editor: Reza Yunanto