get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan di Pidie Jaya, Mobil Pikap Pengangkut Buah Terjun ke Jurang

Tok! Terdakwa Korupsi Tsunami Cup Divonis 4 Tahun Penjara

Jumat, 17 Februari 2023 - 16:38:00 WIB
Tok! Terdakwa Korupsi Tsunami Cup Divonis 4 Tahun Penjara
Sidang vonis terdakwa korupsi event Aceh World Solidarity Cup (AWSC) 2017 atau tsunami cup M Zaini Yusuf (Antara)

BANDA ACEH, iNews.id - Kejari Banda Aceh memvonis terdakwa korupsi event Aceh World Solidarity Cup (AWSC) 2017 atau tsunami cup M Zaini Yusuf. Zaini divonis empat tahun penjara, putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU.

"Terdakwa M Zaini Yusuf dinyatakan hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan event Aceh Tsunami Cup 2017," kata Plh Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh Fery Ichsan Karunia, Jumat (17/2/2023).

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh yaitu Hakim Ketua R Hendral, Anggota I Sadri, dan Anggota II Elfama Zain, pada Kamis (16/2/2023).

Dia menambahkan, terdakwa M Zaini juga didenda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dua bulan kurungan.

Selain Zaini, kata dia, dalam sidang tersebut majelis hakim juga memutuskan terdakwa Mirza yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi pada perhelatan turnamen sepakbola bertaraf internasional tersebut.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut