Tok! Terdakwa Korupsi Tsunami Cup Divonis 4 Tahun Penjara
Jumat, 17 Februari 2023 - 16:38:00 WIB
"Terdakwa Mirza juga dinyatakan bersalah dan divonis dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta," kata dia.
Untuk diketahui, dalam pelaksanaan event bertaraf internasional itu, terdakwa M Zaini sendiri berperan sebagai pembina AWSC dan terdakwa Mirza menjabat bendahara kegiatan tersebut.
Terjadi penyimpangan pengelolaan kegiatan dengan anggaran sebesar Rp9,2 miliar, dan berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh terdapat kerugian keuangan negara lebih kurang sebesar Rp2,8 miliar.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto