BANDA ACEH, iNews.id - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa haram memainkan game online player unknown battle ground (PUBG) dan sejenisnya. Fatwa ini dikeluarkan karena permainan daring tersebut menimbulkan dampak negatif.
Wakil Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali mengatakan, sebelum disahkan, fatwa haram bermain PUBG dan permainan perang sejenis sudah dibahas sejak dua hari terakhir. Pembahasan juga mengundang sejumlah ahli.
Perempuan Ini Minta Cerai karena Dilarang Main PUBG oleh Suami
"Permainan PUBG dan sejenisnya ini juga menghina simbol-simbol Islam. Sebab itu, permainan PUBG dan sejenisnya haram dimainkan," ujarnya, Rabu (19/6/2019).
Terkait permainan daring sejenisnya, dia menyebutkan berdasarkan keterangan ahli, ada banyak anak permainan sejenis dari PUBG tersebut. Inilah alasan MPU Aceh memutuskan fatwa haram game sejenisnya.
Tgk H Faisal Ali menambahkan, permainan PUBG dan perang-perangan sejenisnya menciptakan perilaku yang aneh-aneh. Perilaku ini mengubah akhlak yang memainkannya.
Selain itu, mereka yang memainkan permainan tersebut perilakunya menjadi brutal dan beringas sehingga bisa mengganggu dan meresahkan orang lain.
Editor: Donald Karouw