get app
inews
Aa Text
Read Next : Batu Giok Raksasa 5.000 Ton ditemukan di Nagan Raya, Bupati TRK: Ini Anugerah Allah

UMP Aceh 2023 Naik 7,8 Persen Jadi Rp3,4 Juta

Senin, 28 November 2022 - 15:44:00 WIB
UMP Aceh 2023 Naik 7,8 Persen Jadi Rp3,4 Juta
Ilustrasi Upah minimum Provinsi 2023. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Menurutnya, kenaikan UMP itu berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

"Kebijakan ini tentu mempertimbangkan aspirasi juga tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi, tentu penyesuaian UMP 2023 juga mempertimbangkan produktivitas dan tingkat perluasan kesempatan kerja di Aceh," kata dia.

Lebih lanjut dia mengatakan, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP, dilarang mengurangi atau menurunkan upah setelah keluarnya keputusan ini.

"Perusahaan yang membayar upah di bawah UMP akan dikenakan sanksi," katanya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut