get app
inews
Aa Text
Read Next : Banjir di Aceh Besar Meluas, Warga Enggan Mengungsi Tetap Bertahan di Rumah

Usai Dipenjara 3 Bulan, 10 Penjudi di Aceh Besar Jalani Hukuman Cambuk

Jumat, 18 Desember 2020 - 16:55:00 WIB
Usai Dipenjara 3 Bulan, 10 Penjudi di Aceh Besar Jalani Hukuman Cambuk
Hukuman cambuk di Aceh Besar. (Foto: iNews/Syukri Syarifuddin)

Semua pelaku telah divonis bersalah dan sudah menjalani masa kurungan selama tiga bulan.

Kajari Aceh Besar, Rajendra D Wiritanaya mengatakan, sepanjang tahun 2020, Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Besar telah melakukan eksekusi terhadap pelanggar Qanun Syariat Islam di Aceh seperti kasus khalwat, zina serta maisir sebanyak 30 kasus.

"Mereka ditangkap bulan September, setelah menjalani hukuman, baru sekarang dicambuk," katanya. 

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut