Polda Aceh menangkap dua pemuda RW (20 dan RY (28) yang menjalankan bisnis prostitusi online dari hotel. (Foto: Polda Aceh)

Selain menangkap basah keduanya, tim Ditreskrimum Polda Aceh yang menangkap mereka mengamankan barang bukti uang Rp1,55 juta, alat kontrasepsi, dan handphone.

"Kedua terduga pelaku akan dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata Hairajadi.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network