“Perlu sosialisasi kepada nelayan batas-batas wilayah negara,” katanya.
Hingga kini, empat nelayan Aceh yang tertangkap pada tahun 2018 masih menjalani hukuman. Tiga nelayan divonis tiga tahun penjara di Pulau Andaman, dan seorang lagi di Myanmar dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait