Ilustrasi narkoba jenis sabu (Antara)

AKBP Eko Hartanto menyebutkan saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap MI pemilik barang haram yang diedarkan tersangka ZK dan MZ. 

"Dari pengakuan ZK dan MZ, jika berhasil menjual barang tersebut akan mendapatkan upah sebesar dua juta rupiah dari MI," katanya. 

Akibat perbuatan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network