Pekerjaan para tersangka sangat bervariasi. Di antaranya PNS di sebuah instansi dan swasta sebanyak empat orang, wiraswasta 28 orang, petani satu orang, pelajar dua orang, buruh empat orang, ibu rumah tangga satu orang.
“Yang paling banyak itu mahasiswa sebanyak 30 orang,” kata Kapolresta.
Untuk para tersangka melanggar Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 dari Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait