ACEH UTARA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara kembali memperpanjang masa tanggap darurat bencana banjir dan longsor. Masa perpanjangan selama tujuh hari ke depan, terhitung 30 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026.
Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil mengatakan, perpanjangan ini dilakukan karena masih banyak persoalan pascabencana yang belum terselesaikan.
Dua dusun, yakni Dusun Seuleumak dan Dusun Sarah Raja di Kecamatan Langkahan, hingga kini masih terisolasi. Akses menuju lokasi sulit dijangkau sehingga penyaluran logistik bagi korban banjir harus menggunakan perahu.
"Jadi kita ada dua dusun itu masih terisolasi. Masih harus menggunakan boat untuk mengantarkan logistik ke dalam karena belum tembus jalan darat," ujar Ismail, Rabu (31/12/2025).
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait