Sabki mengatakan KIP Aceh Barat juga akan menyampaikan ke masing-masing partai politik peserta Pemilu, agar setiap bacaleg diharuskan bisa membaca Alquran.
“Jadi, setiap bacaleg yang tidak mampu membaca Alquran, dipastikan tidak dapat maju sebagai caleg dalam Pemilu 2024 mendatang,” ujarnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait