Polresta Banda Aceh menangkap Bang Him, pelaku sodomi bocah SD di Aceh Besar. (Foto: ilustrasi/ist)

Namun orang tua korban curiga dengan perilaku anaknya yang murung tak seperti biasa. Korban akhirnya buka suara dan mengaku telah disodomi oleh pelaku.

Atas pengakuan itu orang tua korban membuat laporan ke Polresta Banda Aceh. Berdasarkan laporan itu, unit PPA Polresta Banda Aceh menangkap pelaku di tempat kerjanya, sebuah toko bangunan di Aceh Besar.

Sedangkan korban menajalani visum et repertum di RS Bhayangkara Polda Aceh.

"Pelaku sudah ditahan. Dia akan dijerat Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh," tuturnya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network