Ilustrasi penangkapan pelaku penimbun BBM subsidi ilegal. (Foto: Ist)

BANDA ACEH, iNews.id - Dua orang warga Aceh, berinisial HD (24), dan SL (48), ditangkap polisi. Mereka ditangkap karena kedapatan membawa bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi. 

Keduanya ditangkap di kawasan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis, (15/9/2022) lalu.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, keduanya pria ini ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari warga ada mobil bak terbuka mengisi BBM subsidi di sebuah SPBU secara berulang kali.

"Berdasarkan informasi tersebut, kami mengerahkan tim menyelidikinya. Tim juga sempat membuntuti mobil bak tersebut tersebut," katanya.


Editor : Candra Setia Budi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network