"Dua orang kasus khalwat atau mesum, tiga orang khamar atau miras dan dua orang lagi kasus maisir atau judi," katanya.
Mariono menjelaskan jumlah cambukan kepada ketujuh terdakwa bervariasi paling sedikit delapan dan paling banyak 20 kali. Hukuman ini setelah dikurangi masa tahanan sementara para terdakwa.
"Para terhukum hanya menjalani sisa hukuman. Tadi dari 20 kali setelah dipotong masa tahanan ada yang menjalani 16 dan 17 kali cambukan," ucapnya.
Adapun identitas para terdakwa yang dicambuk terdiri atas tiga perempuan yakni RM (37) warga Tenggulun, AD (30) warga Pelalawan, Riau dan VN (37) warga Kejuruan Muda. Kemudian empat laki-laki berinisial SK (34) warga Tenggulun, HF (26) warga Seruway, SF (48) dan FR (46) keduanya warga Kejuruan Muda.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait