Terhukum pelanggaran Syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Aceh Tamiang, Senin (12/4/20021). (Foto: Antara)

BANDA ACEH, iNews.id - Seorang Pegawai Negeri Sipil dan pegawai honorer dihukum cambuk di halaman belakang Gedung Islamic Center Aceh Tamiang di Kuala Simpang, Senin (12/4/2021). Keduanya dicambuk masing-masing 100 kali di hadapan khalayak ramai karena terbukti berzinah.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Aceh Tamiang Mariono mengatakan, eksekusi dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang kepada para pelanggar Syariat Islam setelah diputus bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Kuala Simpang. Selain keduanya, ada seorang lagi yang dihukum cambuk.

"Ada tiga terhukum yang menjalani uqubat cambuk. Dua dalam perkara zina, dicambuk masing-masing 100 kali dan seorang lagi dalam perkara takzir, dihukum 18 kali cambuk karena menyediakan tempat perjudian," kata Mariono.


Editor : Maria Christina

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network