Dua terhukum yang dihukum bersalah dalam perkara perzinahan, yakni PNS bernama Muis Syahputra (43) dan Sumanti (43), berstatus pegawai honorer.
Sementara seorang lagi, Nasib Suhery (52), karyawan swasta, dihukum bersalah dalam perkara takzir atau sebagai penyedia tempat maisir atau judi. Dia dihukum 18 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan dua bulan.
"Para terhukum divonis bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Eksekusi ini dilakukan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap," kata Mariono.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait