Dia menambahkan, kemudian pada 31 Desember 2022, pelaku mencuri jam tangan dan parfum merek ternama di kios yang berada di Ulee Kareng, kerugian ditaksir capai Rp58,5 juta.
"Pencurian itu dilakukan dengan merusak kunci gembok pintu menggunakan gunting besi," katanya.
Terakhir pada 5 Januari 2023, pelaku mencuri satu unit iphone 11 dan uang senilai Rp2 juta rupiah di Toko Ubai Store, Merduati, dengan nilai kerugian mencapai Rp12,5 juta.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku tersebut tindakan pencurian tersebut terancam hukuman sesuai dengan ketentuan Pasal 363 Ayat 1 Ke-3,4 dan 5 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait