Terpidana kasus narkoba di Aceh ditangkap polisi. (Taufan Mustafa/MNC Portal)

"Dia melarikan diri saat persidangan. Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh juga sudah memanggil terpidana secara patut untuk melaksanakan putusan pengadilan, namun tidak mengindahkannya," katanya.

Karena tidak ada respons dari terpidana, kata dia, Kejaksaan Tinggi Aceh memasukkan Tommy Zulkarnain bin Syamsidar dalam DPO berdasarkan permohonan bantuan pencarian dan penangkapan dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh pada Juli 2020.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network