"Alasannya karena musala tersebut tidak terdaftar sebagai masjid di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat. Ini diketahui dari aplikasi Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama Republik Indonesia," katanya.
Ia juga menjelaskan, pelarangan ajaran tersebut di Aceh Barat, selain mendapatkan penolakan dari kalangan ulama dari beberapa wilayah di Provinsi Aceh. Di antaranya, Kabupaten Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Kota Subulussalam, dan Aceh Singkil.
"Ini juga mendapatkan penolakan dari masyarakat Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat," kata dia.
Bupati juga meminta kepada pengurus Musala Jabir Al-Ka’biy Meulaboh agar segera menghentikan aktivitasnya sejak surat tersebut ditandatangani.
"Pemerintah desa Drien Rampak Meulaboh, agar segera membentuk kepengurusan yang baru di mushalla setempat sekaligus sebagai pengelola musala itu," tutupnya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait