ACEH BARAT, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melarang seluruh kegiatan pengajian tentang ajaran Wahabi Salafi (Salifus Salih). Tak hanya itu, pengikut Wahabi ini juga dilarang salat jumat.
Selama ini, kegiatan aliran Wahabi dilakukan di Mushala Jabir Al-Ka’biy Meulaboh di Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan.
"Pemkab Aceh Barat juga melarang penyebaran ajaran Wahabi Salafi di seluruh Kabupaten Aceh Barat. Pemerintah juga melarang kelompok jemaah tersebut melakukan ibadah shalat Jumat di Mushalla Jabir Al-Ka’biy Meulaboh," kata Bupati Aceh Barat H Ramli MS, Kamis (3/2/2022).
Larangan ini sesuai dengan keputusan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Aceh Barat. Keputusan itu tertuang dalam Surat Bupati Aceh Barat Nomor: 300/75/2022 tanggal 28 Januari 2022 yang ditandatangani Bupati Aceh Barat H Ramli MS, dan ditembuskan kepada berbagai pihak termasuk Forkopimda.
Di dalam suratnya, bupati mengatakan larangan ibadah salat Jumat di musala berlokasi di ruas Jalan Sentosa, Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait