Aminullah menuturkan, Forkopimda juga melarang adanya kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa. Masyarakat harus menjalankan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Hal ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 66 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan COVID-19 saat tahun baru 2022 dan Instruksi Wali Kota Banda Aceh.
Dalam kesempatan ini, Aminullah juga mengajak semua pihak untuk terus mewaspadai adanya kemungkinan membludaknya pengunjung dari luar daerah ke Banda Aceh.
Sebelumnya, petugas Dinas Syariat Islam Banda Aceh juga terus melakukan sosialisasi larangan tahun baru tersebut di tempat keramaian seperti rumah makan, pusat perbelanjaan hingga warung kopi.
Kemudian, sejak beberapa tahun terakhir Pemerintah Banda Aceh bersama unsur Forkopimda lainnya selalu melarang perayaan pesta kembang api saat malam pergantian tahun.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait