Lima sapi itu diamankan masing-masing satu ekor di Padang Datar, tiga ekor di Krueng Sabee dan satu ekor di Kampung Blang di Dayah Baro Pasar Calang.
Hamdani menjelaskan pemilik ternak yang melakukan pelanggaran-pelanggaran Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11/2021 akan dikenakan sanksi administratif sebagaimana tercantum dalam dalam pasal 25.
Adapun sanksinya berupa denda, untuk kerbau Rp500.000 per hari, sapi Rp300.000 per hari, dan kambing atau domba Rp100.000 per hari sejak dilakukan penangkapan oleh petugas bersama tim terpadu.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait