Ilustrasi pembangunan jalan tol. (Foto: Antara)

Untuk ganti rugi pembangunan jalan tol di Kecamatan Langsa Baro sebesar Rp75 miliar. Sementera untuk Kecamatan Langsa Lama sebesar Rp57,7 miliar.
 
Sedangkan pembayaran ganti rugi tersebut nanti, bagi pemilik tanah yang setuju dengan nilai ganti rugi akan diajukan pembayaranya ke uang ganti kerugian (UKG).

“Jadi, nanti akan memvalidasi pemilik tanah yang setuju serta menerima ganti rugi untuk selanjutnya PPTK Tol Binjai - Langsa II akan mengajukan pembayaran kepada Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) di Jakarta selaku penyedia dana ganti rugi,” katanya.

Erwis menambahkan, LMAN juga akan membuatkan buku rekening bank untuk masing-masing pemilik tanah dan dana ganti rugi akan ditransfer langsung ke rekening tersebut.

Sementara bagi pemilik tanah yang menolak nilai ganti rugi yang telah ditetapkan oleh KJPP dapat mengajukan permohonan keberatan terhadap nilai ganti rugi kepada pengadilan negeri setempat.


Editor : Umaya Khusniah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network