“Kita belum tahu apakah pencemaran aliran sungai ini disebabkan karena tambang ilegal atau tambang legal. Makanya perlu dilakukan pendalaman dengan melibatkan tim ahli lingkungan,” kata Haji Kamaruddin.
Guna memaksimalkan persoalan tersebut pihaknya juga sudah menjadwalkan untuk menggelar rapat dengar pendapat di DPRK Aceh Barat. Dewan akan mengundang tim dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) setempat termasuk para pihak yang selama ini melakukan aktivitas penambangan emas di daerah tersebut.
“Makanya kita lakukan dulu rapat dengar pendapat, kalau perlu dibentuk panitia khusus agar masalah pencemaran aliran sungai di Aceh Barat ini bisa segera dihentikan,” kata Haji Kamaruddin.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait