ACEH BARAT, iNews.id - Seorang terpidana perempuan kasus khalwat atau zina di Aceh Barat jatuh pingsan. Dia terkapar usai menjalani hukuman 100 kali cambuk di hadapan umum.
Eksekusi cambuk ini digelar pada Selasa (24/1/2023) di halaman Kantor Lapas Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat. Ada dua orang terpidana kasus zina yang langsung digiring petugas.
Keduanya menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali di hadapan umum. Satu dari dua terpidana itu merupakan perempuan berinisial ER.
Satu persatu terpidana pun dieksekusi sebanyak 100 kali cambukan. Lantaran tak sanggup menahan sakitnya cambukan dari sang algojo, ER pun pingsan.
"Terpidana langsung kami evakuasi ke mobil ambulans untuk mendapatkan perawatan medis," kata salah satu tenaga medis dr Sarah.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait