Hukuman cambuk (Syukri Syarifuddin/MNC Portal)

Selain ER, terpidana lainnya yang berinisial M juga menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali. Keduanya menjalani hukuman cambuk berdasarkan putusan majelis hakim mahkamah syariah meulaboh pada 29 Desember 2022.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Barat, Darma Mustika mengatakan, keduanya merupakan pasangan dalam kasus terpidana khalwat atau zina.

"Mereka terbukti bersalah dan melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat," katanya.

Dalam pelaksanaan uqubat cambuk ini juga disaksikan warga setempat. Usai menjalani hukuman cambuk, pasangan terpidana zina ini langsung diberi surat bebas dan selanjutnya diserahkan ke pihak keluarga masing-masing.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network