Yovandi Yazid mengatakan tindak pidana korupsi diduga dilakukan para tersangka yakni pembebasan tanah milik desa oleh PT PLN Unit Induk Pembangunan Pembangkit Sumatera untuk pembangunan kanal PLTA Peusangan pada 2020.
Pembebasan tanah, kata dia, di antaranya lapangan voli dan sumur dengan nilai Rp428,68 juta. Pondok pengajian dengan nilai ganti rugi sebesar Rp20,68 juta. Serta ganti rugi tanah dan bangunan polindes Rp321,88 juta.
"Semua uang ganti rugi pembebasan tanah tersebut digunakan para tersangka untuk kepentingan pribadi," katanya.
Dari hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Aceh Tengah, kerugian negara yang ditimbulkannya mencapai Rp809,77 juta.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait