Tim BKSDA bersama mitranya kemudian mengevakuasi anak harimau itu ke Kutacane, ibu kota Kabupaten Aceh Tenggara untuk menjalani perawatan.
Anak harimau jantan berusia antara satu hingga 1,5 tahun dengan berat badan sekitar 50 kilogram itu, dilepaskan ke kawasan hutan sekitar tiga kilometer dari tempat dia kena jerat. Lokasi pelepasliaran anak harimau itu ditetapkan berdasarkan hasil kajian teknis dan masukan dari masyarakat setempat.
"Masyarakat setempat meyakini anak harimau tersebut merupakan penghuni hutan Taman Nasional Gunung Leuser dan harus dikembalikan ke habitat asalnya," katanya.
Dia menegaskan, harimau sumatera termasuk satwa liar yang harus dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. BKSDA Aceh mengimbau masyarakat sekitar kawasan hutan membantu menjaga kelestarian harimau sumatera dengan tidak merusak hutan habitat satwa.
Menurut ketentuan, satwa dilindungi tidak boleh ditangkap, dilukai, dibunuh, disimpan, dimiliki, dipelihara, dan diperniagakan dalam keadaan hidup atau mati. Peraturan perundang-undangan juga melarang pemasangan jerat, racun, dan pagar listrik bertegangan tinggi yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi.
Editor : Umaya Khusniah
anak harimau harimau sumatera aceh tenggara dilepasliarkan tngl Gunung Leuser taman nasional gunung leuser
Artikel Terkait