"Kita akan terus melakukan berbagai upaya untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan warga melaksanakan ibadah Ramadan," kata Ryan.
Kepemilikan dan penggunaan bahan peledak termasuk petasan dapat melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan juga bisa dijerat dengan pasal 187 KUHP.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait