Menurutnya, data Sipol diakses meluli website Komisi Pemilihan Umum (KPU). Data ini yang akan menjadi acuan KIP sebagai penyelenggara pemilu untuk memeriksa kelengkapan peserta partai politik lokal.
Pendaftaran partai politik lokal di Aceh berlangsung sejak 1 Agustus 2022 hingga 14 Agustus 2022.
Keikutsertaan partai politik lokal menjadi peserta pemilu legislatif di Provinsi Aceh diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait