“Itu dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya, warga menemukan gajah tersebut mati di kubangan kerbau pada Selasa (30/3/2021) pukul 12.30 WIB. Lokasi penemuan bangkai berada di wilayah kawasan hutan produksi yang berjarak sekitar satu kilomete dari perkebunan warga.
Saat ditemukan, gajah sudah mengeluarkan bau busuk yang menyengat. BKSDA Aceh lantas menerjunka tim yang terdiri atas tim medis, petugas Resort Konservasi Wilayah 5 Sigli, Tipidter Reskrim dan Inafis Polres Pidie serta Polsek Muara Tiga, Laweung. Selain itu juga tim dari BKPH Pidie-KPH I dan warga setempat. Tujuan tim ini untuk melakukan olah TKP dan nekropsi terhadap temuan bangkai gajah sumatera tersebut.
Guna mengetahui kepastian penyebab kematian gajah, tim medis mengambil beberapa sampel seperti sisa makanan dalam usus satwa, usus dan ujung belalai. Benda-benda tersebut akan dikirim ke Pusat Laboratorium Forensik untuk dilakukan uji laboratorium/toksicologi.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait