Laporan itu tertuang Laporan Polisi Nomor LP-B/23/VI/2022/SPKT Sek Baitussalam /Polda Aceh, hari Jumat tanggal 17 Juni 2022.
“Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu malam ia ditangkap di kawasan Lamlumpu, Aceh Besar,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan alat bantu berupa kunci letter T di saku celana yang di duganakan pelaku saat beraksi. Selanjutnya untuk yang di duga pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polresta Banda Aceh guna Penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini, petugas terus melakukan interogasi terhadap pelaku RZN dalam upaya pengembangan, apakah ada TKP lainnya lagi yang dilakukan oleh pelaku,” pungkas Kompol Ryan.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait