Hendy Noviandi mengakui, Polda Jabar telah melayangkan surat panggilan terhadap kliennya itu untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan menghalang-halangi penanggulangan wabah Covid-19.
"Iya, ada pemanggilan untuk klien kami, Habib Rizieq Shihab, terkait tuduhan menghalang-halangi penanggulangan wabah," ujar Hendy.
Hendy menegaskan, Habib Rizieq tidak berniat mangkir dari agenda pemeriksaan tersebut. Dia menegaskan, ketidakhadiran Habib Rizieq dikarenakan yang bersangkutan kini tengah dalam masa pemulihan.
"Kami dalam hal ini sebagai kuasa hukum hadir di sini bukan untuk mangkir, tetapi untuk bersikap kooperatif, menyampaikan surat bahwa beliau hari ini sedang dalam masa pemulihan," ungkapnya.
Diketahui, hari ini, Polda Jabar melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrium) telah menjadwalkan pemeriksaan Habib Rizieq terkait kasus kerumunan massa pendukungnya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait