Isma Khaira akhirnya menjadi tahanan rumah setelah sebelumya dia dan bayinya mendekam di Lapas Lhosukon akibat kasus ITE. (Foto: iNews/Muhammad Jafar)

Pada kesempatan itu, Yusnaidi menerangkan, pelepasan Isma Khaira sesuai dengan aturan hukum dan SOP pemasyarakatan. Hal itu dapat dilakukan karena telah memenuhi syarat untuk menjalani proses asimilasi terkait dengan wabah Covid-19 sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyeberan Covid-19.

Yusnaidi mengatakan status Isma Khaira bukan pembebasan, tapi diberikan status tahanan rumah. Hal itu merupakan perintah langsung dari Kantor Wilayah Hukum dan HAM Aceh, untuk dilakukan tahanan rumah sesuai dengan SOP asimilasi Covid-19. 

Pihak lapas akan memberikan hak bebas sepenuhnya kepada Isma Khaira nantinya setelah menjalani masa hukuman tiga bulan. Selama menjalani tahanan rumah, Isma Khaira dipantau khusus melalui pengawasan oleh pihak terkait.

“Jika ibu ini keluar daerah, dia diwajibkan melapor ke pihak lapas,” kata Yusnaidi.


Editor : Umaya Khusniah

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network