Isma Khaira akhirnya menjadi tahanan rumah setelah sebelumya dia dan bayinya mendekam di Lapas Lhosukon akibat kasus ITE. (Foto: iNews/Muhammad Jafar)

ACEH UTARA, iNews.id – Isma Khaira (31) dan bayinya akhirnya dapat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Lhoksukon, Minggu (14/3/2021) untuk menjalani tahahan rumah. Peristiwa ini disaksikan Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf.
 
Sebelumnya, Isma Khaira divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon dengan hukuman tiga bulan kurungan. Dia dinyatakan melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah menyebarkan video di media sosial terkait dengan kisruh antara ibunya dengan Kepala Desa Gampong Lhok Pu’uk, Kecamatan Seunuddon.
 
Lantaran memiliki seorang anak bayi, akhirnya Isma Khaira terpaksa membawanya mendekam di Lapas Lhoksukon. Kondisi inilah yang mengundang sempati banyak pihak terhadap nasib Isma Khaira dan bayinya. 

Mulai dari pegiat LSM, peminat masalah hukum, aktivis sosial, perempuan dan anak, pemerintah daerah, anggota DPRK hingga anggota DPR dan DPD RI.

“Pada hari ini kami hadir selaku pemerintah untuk memberi dukungan kepada masyarakat kita, Aceh Utara yang tersangkut hukum. Hari ini kami harapkan inilah yang terakhir terjadi, jangan diulangi lagi. Kami harapkan yang bersangkutan dapat kembali ke keluarga dengan aman dan hidup kembali dalam bermasyarakat,” kata Fauzi Yusuf.


Editor : Umaya Khusniah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network