Petugas melakukan pemeriksaan sertifikat vaksin ke warga yang akan menyeberang ke Sabang (Antara)

SABANG, iNews.id - Pemerintah Kota Sabang, Aceh mewajibkan warga membawa dan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19. Sertifikat itu ditunjukkan untuk warga yang akan masuk atau keluar dari Sabang.

"Kebijakan itu tertuang dalam peraturan mengenai persyaratan bagi pelaku perjalanan dari dan ke Kota Sabang yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Sabang berdasarkan hasil rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat," kata Sekretaris Daerah Kota Sabang, Zakaria, Senin (27/9/2021).

Zakaria menambahkan, surat edaran ini berlaku mulai 4 Oktober 2021. Bagi pelaku perjalanan dari dan menuju Kota Sabang.

Pemerintah Kota Sabang sudah menyampaikan surat edaran mengenai peraturan perjalanan ke PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Banda Aceh, PT Sakti Inti Makmur Cabang Banda Aceh, pimpinan cabang PT Putramaju Global Indonesia, serta para camat dan kepala desa.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network