Petugas melakukan pemeriksaan sertifikat vaksin ke warga yang akan menyeberang ke Sabang (Antara)

Menurutnya, pelaku perjalanan yang tidak memenuhi syarat menjalani vaksin Covid-19 karena alasan medis dapat menunjukkan surat keterangan dokter sebagai pengganti sertifikat vaksinasi.

"Ini merupakan bentuk ikhtiar dalam mencegah penularan Covid-19. Semoga dengan diberlakukannya aturan ini dapat mencegah penyebarannya," kata dia.

Dia mengimbau warga yang belum menjalani vaksinasi segera datang ke puskesmas, rumah sakit, atau tempat pelayanan vaksinasi yang lain untuk mendapatkan suntikan vaksin.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network