Hukuman cambuk (FOTO: DOKUMENTASI)

Pelanggar qanun penzinaan atau prostitusi, ujar Kardono, mendapat eksekusi seratus kali cambukan. Sedangkan penyedia tempat  prostitusi dicambuk 50 kali. Pelaku pelecehan seksual menerima 45 kali cambukan. Sedangkan kasus maisir atau perjudian mendapat 30 kali cambuk.

"Sebelum proses cambuk dimulai, para pelanggar hukum Islam ini mendapat penjelasan tentang penerapan uqubat cambuk dan pemeriksaan kesehatan dari petugas pelaksaan hukum cambuk," ujar Kardono.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network