Pelanggar qanun penzinaan atau prostitusi, ujar Kardono, mendapat eksekusi seratus kali cambukan. Sedangkan penyedia tempat prostitusi dicambuk 50 kali. Pelaku pelecehan seksual menerima 45 kali cambukan. Sedangkan kasus maisir atau perjudian mendapat 30 kali cambuk.
"Sebelum proses cambuk dimulai, para pelanggar hukum Islam ini mendapat penjelasan tentang penerapan uqubat cambuk dan pemeriksaan kesehatan dari petugas pelaksaan hukum cambuk," ujar Kardono.
Editor : Agus Warsudi
hukuman cambuk kota lhokseumawe lhokseumawe psk lhokseumawe kasus prostitusi prostitusi melanggar syariat qanun syariat islam syariat islam
Artikel Terkait