Robohnya satu dari 10 terhukum itu mengejutkan petugas dan masyarakat yang menyaksikan prosesi pelaksanaan hukuman cambuk mejelang bulan suci Ramadhan tersebut. Terhukum diturunkan dari atas pannggung untuk mendapatkan perawatan tim medis kesehatan.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Kardono mengatakan, eksekusi cambuk dilakukan terhadap sepuluh pelanggar qanun syariat Islam.
Jumlah hukuman cambuk yang diterima terhukum bervariasi sesuai pelanggaran yang dilakukan. "Ada yang seratus kali, 50, 40 dan 30 cambukan," kata Kardono.
Editor : Agus Warsudi
hukuman cambuk kota lhokseumawe lhokseumawe psk lhokseumawe kasus prostitusi prostitusi melanggar syariat qanun syariat islam syariat islam
Artikel Terkait