Hukuman cambuk (FOTO: DOKUMENTASI)

Robohnya satu dari 10 terhukum itu mengejutkan petugas dan masyarakat yang menyaksikan prosesi pelaksanaan hukuman cambuk mejelang bulan suci Ramadhan tersebut. Terhukum diturunkan dari atas pannggung untuk mendapatkan perawatan tim medis kesehatan.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Kardono  mengatakan, eksekusi cambuk dilakukan terhadap sepuluh pelanggar qanun syariat Islam.

Jumlah hukuman cambuk yang diterima terhukum bervariasi sesuai pelanggaran yang dilakukan. "Ada yang seratus kali, 50, 40 dan 30 cambukan," kata Kardono.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network