BANDA ACEH, iNews.id - Kafe tempat 7 perempuan muda pesta miras di Banda Aceh disegel. Lokasi usaha tersebut dinilai telah melanggar syariat Islam karena menyediakan minuman yang memabukan.
Petugas gabungan Satpol PP/Wilayatul Hisbah (WH) bersama TNI Polri menyegel usaha kafe tempat 7 perempuan muda pesta miras di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Jumat kemarin.
"Penyegelan ini atas dasar telaah dan pelanggaran yang dilakukan sudah berulang kali," kata Kepala Satpol PP/WH Banda Aceh, Ardiansyah, Jumat (11/9/2021).
Ardiansyah mengatakan, saat dilakukan razia pertama petugas menemukan miras dan juga mendapatkan tujuh perempuan sedang pesta miras di lokasi tersebut.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait