Kafe tempat 7 perempuan pesta miras di Banda Aceh disegel. (Foto: Antara).

BANDA ACEH, iNews.id - Kafe tempat 7 perempuan muda pesta miras di Banda Aceh disegel. Lokasi usaha tersebut dinilai telah melanggar syariat Islam karena menyediakan minuman yang memabukan.

Petugas gabungan Satpol PP/Wilayatul Hisbah (WH) bersama TNI Polri menyegel usaha kafe tempat 7 perempuan muda pesta miras di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Jumat kemarin.

"Penyegelan ini atas dasar telaah dan pelanggaran yang dilakukan sudah berulang kali," kata Kepala Satpol PP/WH Banda Aceh, Ardiansyah, Jumat (11/9/2021).

Ardiansyah mengatakan, saat dilakukan razia pertama petugas menemukan miras dan juga mendapatkan tujuh perempuan sedang pesta miras di lokasi tersebut.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network