Kafe tempat 7 perempuan pesta miras di Banda Aceh disegel. (Foto: Antara).

Tak hanya itu, kata Ardiansyah, tempat usaha tersebut juga telah melanggar PPKM level 4 yang berlaku di Kota Banda Aceh, namun tetap dilanggar meski sebelumnya sudah diingatkan pemerintah.

"Jadi kita mengambil kesimpulan, setelah mendapat arahan dan persetujuan pimpinan, kita lakukan penyegelan ini, dan selanjutnya nanti kita lakukan proses hukum," ujarnya.

Ardiansyah mengaku kecewa kafe itu telah disalahgunakan. Tempat usaha itu banyak menyediakan ruang untuk karaoke tertutup yang tidak diperbolehkan.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network