Tak hanya itu, kata Ardiansyah, tempat usaha tersebut juga telah melanggar PPKM level 4 yang berlaku di Kota Banda Aceh, namun tetap dilanggar meski sebelumnya sudah diingatkan pemerintah.
"Jadi kita mengambil kesimpulan, setelah mendapat arahan dan persetujuan pimpinan, kita lakukan penyegelan ini, dan selanjutnya nanti kita lakukan proses hukum," ujarnya.
Ardiansyah mengaku kecewa kafe itu telah disalahgunakan. Tempat usaha itu banyak menyediakan ruang untuk karaoke tertutup yang tidak diperbolehkan.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait